Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada Kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun anggaran 2019, tiga tersangka sudah dieksekusi dan saat ini masih menjalani hukuman diantaranya yaitu Ismail Ibrahim alias Mael selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom (NAA).
Bahkan sebelumnya pada Jumat (21/7) lalu, Kejari Tebo juga telah melakukan eksekusi terhadap tersangka Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019. Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Selain itu, saat eksekusi Terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti senilai Rp 965 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta.
"Untuk kasus 2019, ini sudah paripurna, kita telah melakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka, baik eksekusi badan, denda maupun uang pengganti," tuntas Dinar.