Sebelumnya, Polemik proses seleksi dan pengumuman calon Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota yakni Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungai Penuh yang lulus tahap administrasi masih bergulir.
Isu 2 orang dari 5 Anggota tim Tim Seleksi (Timsel) tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terus menggelinding.
Anggota tim pansel Melvin Hutabarat dengan tegas menyebutkan, tak mendapatkan undangan rapat pleno.
"Rapat pleno yang tidak sah. Karena tidak pernah membuat undangan resmi dan undangan via WhatsApp group. Karena tidak mendengar pendapat dan saran semua timsel. Karena dihadiri hanya 3 orang seharusnya 4 orang. Karena tidak ada notulen. Berdasarkan pasal 12 PKPU 4 tahun 2023 maka rapat pleno timsel KPU di 4 Kabupaten/Kota di jambi tidak sah," sampai Melvin.
Selain itu, dua anggota Timsel, Melvin dan Saidina Usman juga sudah melaporkan hal ini ke KPU RI di Jakarta. (aan)