JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim telah menetapkan tersangka baru berinisial NB (28) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjabtim.
Dimana NB merupakan Karyawan Honorer Baznas Kabupaten Tanjabtim yang menjabat sebagai Bendahara dari tahun 2017 sampai dengan sekarang. Setelah ditetapkan tersangka, NB tidak dilakukan penahanan rutan, melainkan hanya menjadi tahanan kota.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim melalui Kasi Intel, Bambang pada Kamis (12/10) malam. Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan rutan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, tersangka NB saat ini dalam kondisi sedang hamil muda 6 Minggu.
"Ya, kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda," katanya.
Status tahanan kota itu, lanjut Bambang, berlaku dari tanggal 12 hingga 22 Oktober 2023. Untuk pasal yang dikenakan ke tersangka, yakni Pasal 2 Undang-undang korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Terkait dengan akan ada lagi tersangka baru atau tidak, itu menunggu perkembangan penyidikan ataupun dari fakta persidangan nanti," tukasnya.(lan)