JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal memberlakukan perubahan tarif untuk setiap tindakan kesehatan baik di Puskesmas maupun di RSUD. Namun hal itu tidak berlaku bagi masyarakat yang mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, mengatakan saat ini tarif tindakan kesehatan tengah gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, Relefansi dari sebuah tindakan pelayanan kesehatan yang diapresiasi atau dikonfirmasi dengan pembiayaan diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2023.
Yang menjadi pertimbangan katanya adalah, Pertama Puskesmas saat ini maupun rumah sakit yang ada di Muaro Jambi mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dari sisi peningkatan layanan kesehatan harus mempersiapkan sarana dukungan penganggaran, pembiayaan maupun tenaga kesehatan yang disiapkan.
"Makanya dengan adanya regulasi ini kita yakin tidak akan memberatkan masyarakat malah justru kita akan meringankan masalah ketika masyarakat itu secara sadar segera mendaftarkan dirinya masuk kepesertaan BPJS. Karena melalui kepesertaan BPJS pelayanan kesehatan akan gratis semuanya," ujarnya.
Akan tetapi lanjutnya, ketika masyarakat tidak punya BPJS akan dikenakan Perbu tarif penyesuaian yang nominalnya sesuai dengan standar kompetensi di masing-masing level pelayanan, yaitu Puskesmas, Rumah Sakit Tipe D maupun rumah sakit tipe C.