iklan Kamin, SH.,MH
Kamin, SH.,MH

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghimbau para Kepala Desa untuk menyiapkan Ruang Restoratif Justice (RJ) di desanya masing masing.

Hal tersebut disampaikan Kajari Muaro Jambi saat diminta menyampaikan sambutan pada acara Rakor Triwulan III tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang dihadiri oleh seluruh Kades se-kabupaten di Aula Kantor Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, SH.,MH, menghimbau para kades untuk menyiapkan Ruang RJ di setiap desa yang dipimpinnya, hal itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang tersangkut kasus hukum.

"Selama ini kan, Restoratif Justice dilakukan di Kantor Kejaksaan, nah sekarang saya ingin jemput bola, biar saya dan jaksa serta terdakwa yang datang langsung ke ruang RJ yang disiapkan oleh desa itu," terangnya.

"Daripada mereka jauh jauh datang ke sini (Kantor Kejaksaan), lebih baik saya yang datang kesana membawa terdakwa nya, sama jaksa pendamping datang ke rumah RJ yang disiapkan desa," timpalnya.

Tawaran Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut mendapat sambutan antusias dari para kades yang hadir. "Tawaran ini tidak ada paksaan, ya. Ini bagi yang mau saja, yang tidak mau atau belum ada ruangan di kantornya untuk dijadikan ruang RJ tidak apa apa," ujarnya.

Kamin juga menambahkan sejauh ini, Restoratif Justice baru dua kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Kejari Muaro Jambi akan kembali menggelar Restoratif Justice pada tanggal 16 Oktober 2023 kemarin.

Ia menerangkan, RJ bukan hanya keputusan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi saja, namun suatu perkara bisa mendapat RJ perlu ekspos di kejaksaan Tinggi dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

"Jadi gini, ya. RJ itu prosesnya itu tidak mudah, kami harus siapkan dulu bahannya, kemudian kronologi nya seperti apa, lalu kami ekspos di Kejaksaan Tinggi kemudian ekspos lagi ke Kejakgung, jika di setujui baru kita laksanakan RJ nya," tandas Kamin. (wan)


Berita Terkait



add images