iklan Pertemuan Firli dengan SYL pada sebuah gelanggang olahraga (GOR) badminton beredar di media sosial.
Pertemuan Firli dengan SYL pada sebuah gelanggang olahraga (GOR) badminton beredar di media sosial.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpg/fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images