iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan seorang sopir travel ditangkap polisi. 

Penangkapan ini terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Karena telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. 

Sopir travel itu ditangkap oleh Tim Resmob bersama Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jambi. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melaui Panit Resmob, Iptu June Sianipar mengatakan, pihaknya hanya memback up Tim PPA Polda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melakukan penangkapan terhadap sopir travel yang akan masuk ke Kota Jambi.


Berita Terkait



add images