Dhafi menegaskan, mobilisasi angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, terutama yang menuju Pelabuhan Talang Duku.
"Penghentian sementara itu berlaku 2 hari, pada 29 sampai 30 Oktober 2023," ungkapnya.
Sementara, untuk memastikan tidak ada yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi akan lakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan. (raf)