”Misalnya, belum ada suami atau istri, berarti tinggalnya di sharing apartment. Terus, kalau yang sudah berkeluarga, (tempat tinggal) akan berbeda,” ujar Anas.
Sebelumnya, dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (3/10), Presiden Joko Widodo memastikan ASN yang pindah ke IKN akan mendapat sejumlah fasilitas hingga insentif agar proses pemindahan ASN tidak berlangsung alot.
”Kalau enggak ada ini (insentif), alot pasti; tetapi kalau ada insentif kan beda. Rumah dinas, juga ada rumah tapak maupun apartemen. Biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak. Ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lain,” kata Presiden Jokowi. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id