iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Tunai sudah janji Wali Kota Jambi Syarif Fasha resmi membawa Emission Reduction in Cities (ERIC) Programme Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo Kota Jambi, menjadi sepenuhnya milik Pemerintah Kota Jambi. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia, menggelar acara Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Cipta Karya kepada Pemerintah Kota Jambi, bertempat di Kementerian PU Jakarta, Rabu pagi (01/11/2023).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha bersama Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto. Turut hadir mendampingi Wali Kota Jambi, Kadis LH Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Hukum Setda Kota Jambi dan Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Sedangkan dari Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR RI, hadir Direktur Sanitasi Tanozisochi Lase, Direktur Kepatuhan Intern Bisma Staniarto, Kepala BPPW Jambi Dibyo Saputro, dan Kasubdit Wilayah I, Direktorat Sanitasi Sandhi Eko Bramono.

Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto mengatakan, pemindahtanganan dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN menjadi perhatian Ditjen Cipta Karya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya di Pemerintah Daerah.

“Saya harap, setelah penyerahan aset berupa kegiatan Emission Reduction in Cities (ERIC) Programme Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi dapat lebih optimal dalam memanfaatkan serta memelihara BMN tersebut sehingga dapat meningkatkan pelayanan, kenyamanan bagi masyarakat dan berkelanjutan," ujar Riono.


Berita Terkait



add images