iklan Bawaslu Tanjabbar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu Tanjabbar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK).

 

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL- Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, angkat bicara merespon  soal adanya sindiran tebang pilih mengenai penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan sejak Rabu malam (8/11) lalu. 

Penertiban itu dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan Pihak KPU,TNI, Polri dan Pihak dari Polisi Pamong Praja se Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan serentak. 

"Penertiban tersebut sesuai dengan Himbauan dari Bawaslu RI Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024. Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023," ujarnya.

Amrina menambahkan kenapa masih ada beberapa bilboard yang belum dilepas. Dirinya mengatakan kekurangan personil untuk diterjunkan langsung, akan tetapi dirinya sudah meminta kepada seluruh Panwascam untuk menertibkan APS yang bernuansa kampanye agar segera ditertibkan.

"Sudah di instruksi kan ke panwascam untuk melanjutkan penertiban terkait APK yang masih terpasang di Tanjabbar," lanjutnya. 

Terkait pemberitaan yang menyebutkan pihak Bawaslu tebang pilih dalam penertiban APS, dia menjelaskan bahwa Bawaslu hanya menertibkan  APS yang terindikasi melanggar aturan yang sudah menyerupai APK.


Berita Terkait



add images