Plt Rektor UIN STS Jambi Prof Abu Rokhmad, seperti dikutip dari website uinjambi.ac.id, mengatakan, kegiatan Pemilihan Rektor ini Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.Serta Surat Keputusan Plt. Rektor Nomor 2739 Tahun 2023 tentang Penetapan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Masa Jabatan 2023-2027.
"Panitia harus bekerja secara profesional, tidak menyulitkan para calon serta sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang ada, serta panitia untuk segera melakukan proses pengumuman dan penjaringan ini," ujar Rektor saat memimpin langsung rapat Panjer Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2023 s.d 2027 di ruang rapat Rektor gedung GMPU Kampus Sungai Duren.
Dalam rapat itu, Plt Rektor juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Penjaringan Bakal Calon Rektor kepada Panitia.
Dalam hal ini sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Penjaringan yang ditunjuk adalah Prof.Dr.KH. Marwazi, M.Ag dan Dr.Hj. Sri Ilham Lubis, Lc, M.Pd. (pas/*)