iklan
"Ternyata baru dua hari mobil dirental, pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha," jelasnya.

Setelah Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Ari (42) sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muaro Tebo.

Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak Lapas Muaro Tebo untuk memantau kapan pelaku bebas.

"Setelah berkoordinasi dan di ketahui pelaku akan bebas, kemudian Tim langsung berangkat ke Tebo dan langsung mengamankan pelaku di depan pintu Lapas," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. (raf)


Berita Terkait



add images