JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Rehabilitasi Gedung kantor DPRD Kota Sungaipenuh tak kunjung rampung, hingga mendapat sorotan dari DPRD Sungai Penuh. Bahkan proyek ini diduga bermasalah karena pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaannya, sementara kontrak dalam waktu dekat.
Informasi diperoleh berdasarkan kontrak nomor : 640/01-kontrak/DPU-PR-4/VII/2023 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Dari jadwal LPSE Kota Sungaipenuh kontrak ditanda - tangani antara 17 Juli - 18 Juli 2023, dan berakhir tanggal 16 November - 17 November 2023.
Proyek tersebut dibiayai dari APBD Kota Sungai Penuh sebesar Rp. 2 milyar yang dikerjakan oleh CV. Rizki dengan alamat Desa Pugu Semurup, kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
"Proyek ini jelas bermasalah waktu pelaksanaannya tinggal tiga hari lagi. Kalau dilihat kondisi fisiknya sekarang, rehabilitasi ini tidak sampai fisiknya 30 persen," ujar sumber kepada wartawan.
Sumber internal DPRD ini menyesalkan, dalam pelaksanaannya dilakukan tidak profesional dan meresahkan.