iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

Sistemnya, kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas. Itu diatur dalam Keputusa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Pertama, nilai amban batas kebutuhan umum yaitu, pertama 65 untuk TWK, kemudian 80 untuk TIU, dan seratus enam pulun enam untuk TKP.

Sementara nilai ambang batas kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik, yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan kedua nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Lalu nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
(Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images