iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD 2024.

Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 95 miliar.

Dalam surat yang diterima oleh pemerintah Kota Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa dana yang ditransfer tidak mencukupi untuk gaji PPPK selama 1 tahun penuh.

"Akan tetapi, pemerintah Kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer Rp 95 miliar tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri.


Berita Terkait



add images