ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri. (*)
Sumber: tempo.co