Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik akan meminta keterangan terhadap empat wakil ketua KPK. Namun, dia tidak memastikan kapan pemeriksaan terhadap mereka dilakukan.
Empat pimpinan tersebut adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Saat ini, posisi Nawawi Pomolango sudah menjadi Ketua KPK sementara.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. (*)
Sumber: tempo.co