iklan
“IW Sebagai PA dan SH sebagai KPA pada pengadaan alat tersebut, mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkapnya.

Saat ditanya, hingga saat ini sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, Abdul Harris mengatakan, selama penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.

"Ini murni kasus dari hasil penyelidikan Kejari Sarolangun,"pungkasnya.

Sementara itu, dr. Irwan Miswar, mantan Kadis Kesehatan Sarolangun, saat dikonfirmasi usai ditetapkan sebagai tersangka, kepada awak media mengatakan, akan menjalani proses hukum.

"Akan kita jalani proses hukumnya,"singkatnya sebari langsung masuk kedalam mobil Kijang Inova yang membawanya pergi dari kantor Kejari Sarolangun.(hnd)


Berita Terkait



add images