iklan
Dalam kasus ini,Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan tiga tersangka anak ke Kejaksaan (tahap II). Yang artinya sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sedangkan untuk empat tersangka yang sudah dewasa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) Minggu kemarin dan tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU tentang kelengkapan berkas perkara yang dikirim.

"Kalau hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap berarti penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ucapnya. (raf)


Berita Terkait



add images