Hukum perang dan hukum kemanusiaan internasional telah dilanggar, katanya. “Komunitas internasional memberi lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan serangannya di Jalur Gaza.”
“Rakyat Palestina mempunyai hak untuk membela diri dengan segala cara, untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan, untuk mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya sesuai dengan hukum internasional, dan untuk sepenuhnya membersihkan tanah mereka dari pendudukan,” katanya.
Gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas yang dimulai pada Jumat, 24 November lalu berakhir pada pukul tujuh pagi hari ini.