Bob juga mengatakan bahwa rencana inklusivitas strategis ini merupakan komitmen BSI untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah dan perusahaan menyediakan kuota untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 orang pegawai difabel yang telah menjadi bagian dari Insan BSI.
“Dengan demikian hal tersebut semakin mengukuhkan komitmen dan kepedulian BSI dalam memberikan kesempatan kerja juga dukungan untuk kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia,” kata Bob.