Pelaku yakni berinisial RJ (18) warga Trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga Trans A3 Desa Lantak Seribu Kabupaten Merangin. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Merangin.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan warga suku anak dalam (SAD)," ungkap Ruly.
Ruly menambahkan bahwa untuk mengelabui petugas, terduga pelaku yang merupakan warga SAD tersebut, merubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya dengan cat pilox, dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver.
"Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dengan cat pilox, dan dari kedua pelaku penyidik berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone dan 2 kaleng cat pilox warna silver," terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)