iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Telah memasuki penghujung tahun, 73 desa di Kabupaten Tanjabtim di warning untuk segera menyelesaikan pencairan ADD dan DD tahap 3 sebelum tanggal 15 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra, bahwa sebenarnya dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) batas waktu paling lambat tanggal 20 Desember 2023.

"Jadi dari Pemda kita batasi waktunya pencairan sudah selesai di tanggal 15 Desember 2023, untuk meminimalisir resiko," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/13) kemarin.

Namun Rica menegaskan, jika nanti ada desa yang belum menyelesaikan pencairan namun sudah lewat dari tanggal 20 Desember, mau tidak mau konsekuensinya tidak bisa dicairkan lagi, maka anggarannya akan dijadikan Silpa. 

"Tapi kalau dilihat dari pelaporan desa yang sudah masuk di Dinas PMD, Insya Allah semua desa selesai sebelum tanggal 15 Desember," jelasnya.


Berita Terkait



add images