Terkecuali bagi angkutan berat lainnya (Logistik) seperti bahan bakar minyak, logistik Pemilu.
Jika masih ditemukan truk batu bara yang bandel, maka, kata Kadishub penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian sesuai Undang-Undang lalu lintas. Kemudian, menyangkut urusan Perhubungan seperti KIR, ukuran Dimensi menjadi kewenangan Dishub. "Bahkan angkutan batu bara yang bandel masih melintas bisa kita kandangkan," ucap John.
Dalam waktu penerapan penghentian itu pihak Dishub juga akan melakukan patroli wilayah Provinsi Jambi untuk memastikan tak ada pelanggaran. Juga untuk meninjau kendaraan karena akhir tahun terdapat curah hujan yang tinggi di jalanan. (aba)