iklan
Terkait dengan pidana uang pengganti, selama proses penyidikan, pemeriksaan, persidangan hingga tuntutan masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang penganti yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa kepada KPK.

"Untuk terdakwa satu Hasani Hamid sebesar Rp 200 juta, terdakwa dua Bustami Yahya Rp 200 juta, terdakwa tiga Hasim Ayub Rp 100 juta dan terdakwa empat Nurhayati Rp 200 juta. Termasuk juga terdakwa alm. Agus Rama telah memenuhi mengembalikan uang penganti di perkara sebelumnya sebesar Rp 100 juta," ungkapnya.

Kemudian, Jaksa menyampaikan bahwa dalam memberikan tuntutan terhadap para terdakwa pihaknya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diantaranya yaitu para terdakwa telah mengembalikan uang yang terdakwa terima, serta dalam proses persidangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

"Yang memberatkan karena seperti yang sudah kita ketahui semuanya terkait perbuatan tindak pidana korupsi, inikan merupakan kejahatan yang luar biasa dan kita juga terus mengupayakan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kemudian sidang akan dilanjutkan hari Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU. (Raf)


Berita Terkait



add images