JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
Dua pengedar narkotika tersebut yakni Wahyu Liananda (21) dan Laili Maskud (30). Keduanya merupakan warga Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Keduanya diamankan Tim Berantas BNNP Jambi di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," ujarnya, Selasa (26/12).
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini, dikatakan Wisnu, ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.