iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi akhirnya merealisasikan wacana pelarangan Angkutan batu bara lewat jalan nasional Mulai Januari 2024 ini. Hal itu setelah dibuat Komitmen Bersama pada 1 Januari terkait pengendalian permasalahan angkutan umum batubara. Nantinya distribusi batu bara ke pelabuhan akan diarahkan lewat Sungai atau jalur air.

Dalam rapat awal tahun ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD provinsi jambi serta perwakilan Forkopimda lainnya seperti Kapolda jambi, Kajati jambi, Komandan korem gapu 042 yang menyepakati beberapa ketentuan pelarangan menggunakan jalan umum.

Yang pertama, untuk mulut tambang dari kabupaten merangin, kabupaten bungo, kabupaten tebo dan kabupaten sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan talang duku dan Pelabuhan niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas Jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10- Lingkar Selatan-Smpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kemudian, yang kedua untuk mulut tambang yang berasal dari sei. bahar-desa pelempang kabupaten muaro jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan panerokan-simpang tempino-pal 10- lingkar selatan-simpang 46-menuju tuks di pelabuhan pelabuhan talang duku dan niaso.

Selanjutnya, ketiga ntuk mulut tambang yang berasal dari sei. gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam, Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan talang duku dan niaso.

"Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai," bunyi hasil Komitmen bersama yang diterima oleh Jambi Ekspres (1/1).

Disampaikan dalam surat itu, meminta setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

Diarur juga bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju tuks pelabuhan dagang, Sumatera barat dan Sumatera selatan (via lubuk linggau) serta bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan seperti kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2as atau truck ps. "Serta jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan," sampai surat yang ditandatangani lengkap oleh Forkopimda itu.

Ditegaskan pada komitmen itu, bagi badan usaha pemegang izin iup-op, ipp, iujp dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait