iklan
Karena peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. 

Tak lama kemudian tim Opsnal Polsek Kota Baru mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ungkpanya. 

Selain itu, ternyata Syaipul tidak beraksi sendirian saat mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Raf)


Berita Terkait



add images