Dakwaan tersebut berkaitan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lanjut Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menuturkan beberapa point yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kedua perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.