JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan PJs Direktur Utama PT MNC Sekuritas berinisial AI divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis (11/1) di PN Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Dalam hal ini, mantan Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas berinisial AI divonis dengan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.
Seperti yang diketahui, terdakwa AI merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ronald Safroni menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.