Setelah mendengarkan vonis dari hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka keberatan akan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Selain itu mereka juga menganggap bahwa semua pertimbangan dari hakim sangat lemah.
"Putusan hakim kita hormati, tapi kita sangat keberatan dengan putusan ini. Karena kita melihat pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah. Untuk itu kita akan mengajukan banding mungkin Minggu depan," tutur kuasa hukum terdakwa.
"Tapi kalau lihat dari tuntutan JPU, semua tuntutan itu tidak bisa dibuktikan. Inikan rasa keadilannya tidak ada malah pelaku yang sebenarnya tidak dijadikan tersangka, inikan memang dzolim," sebut kuasa hukum terdakwa AI. (raf)