iklan
Lima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining," tegas Ruri.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.

"Para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images