iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Rabu (17/1).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.

Enam terdakwa tersebut yakni, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon,M. Khairil, Rahima dan Mesran. Para terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjabat pada periode 2014-2019.

Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor : 01/TUT.01.04/24/01/2024.

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

Terdakwa I Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp 100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp 200 juta, terdakwa V Rahima Rp 200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.


Berita Terkait



add images