iklan Kakanwil Kemenkumham: Saya Pastikan Tidak Memberikan Pendampingan Hukum
Kakanwil Kemenkumham: Saya Pastikan Tidak Memberikan Pendampingan Hukum
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ujarnya. 

Ditambahkan Adnan, Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut apabila ada keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus ini. 

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Raf)


Berita Terkait



add images