Kemudian hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsidair 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. (Raf)