iklan
"Tiga tersangka dan barang bukti kasus ini telah diterima Jaksa Penuntut Umum, mereka akan didakwa Pasal Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Lexy. 

Selanjutnya, ketiga tersangka ini dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi dan Jaksa Kejati Jambi akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliyar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka. (raf)


Berita Terkait



add images