JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Selembar kertas berukuran cukup besar ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi kembali menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Jokowi menegaskan, hak melaksanakan kampanye telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, pernyataannya tentang presiden boleh kampanye, berawal dari pertanyaan para wartawan terkait boleh tidaknya menteri melakukan kampanye di Pilpres 2024.
"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ucap Jokowi.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur pihak yang memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Namun, konstitusi juga mempunyai larangan kepada pejabat lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sudah mengatur lembaga negara untuk tidak boleh terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan pihak calon.
Pejabat negara yang dilarang mengampanyekan para kontestan Pemilu 2024 antara lain, kepala dan Perangkat Desa. Secara tegas undang-undang tersebut melarang pejabat tersebut ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon.
Undang-undang No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.
Selain Kepala Desa dan Perangkat Desa, larangan kampanye dan melakukan kegiatan yang menguntungan calon juga diberlakukan kepada para Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka tidak boleh ikut terlibat pada kegiatan kampanye.