JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Nasib sejumlah perangkat desa di ujung tanduk, pasca kepala desa (Kades) terpilih dilantik dan mulai menjalankan roda pemerintahan desa sejak awal Januari 2024.
Hal itu lantaran, sejak kades baru menjabat, para perangkat desa di 8 desa dalam Kota Sungai penuh dinonaktifkan sepihak, dengan surat ucapan terima kasih, bahkan dikucilkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Mirisnya lagi, para perangkat desa tidak bisa masuk kantor, lantaran ruangan digembok, dan kades berkantor bersama perangkat yang baru diruang berbeda meski belum ada SK perangkat secara sah.
Kondisi tersebut dialami para perangkat desa di 8 desa dari 19 desa yang menggelar pilkades, yakni di Kecamatan Tanah Kampung, Desa Koto Padang 9 perangkat, Desa Koto Panap 5 perangkat, Desa Sembilan 9 perangkat, Desa Koto Dumu 8 perangkat, Desa Koto Baru 8 perangkat, Desa Mekar Jaya 5 perangkat beserta kadus, kemudian di Kecamatan Kumun Debai, Desa Muara Jaya 9 perangkat, serta di Kecamatan Pondok Tinggi, Desa Permanti 1 perangkat.
"Tiba-tiba kami diberi surat ucapan terima kasih yang secara tidak langsung memberhentikan kami secara sepihak dan dilarang masuk kantor. Padahal aturan sudah sangat jelas, bagaimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tapi itu tidak dilakukan," ungkap salah seorang perangkat desa dari Kecamatan Tanah Kampung.
Menyikapi hal tersebut, para perangkat desa yang dinonaktifkan sudah mengajukan surat keberatan, mulai ke BPD, Camat, Pemdes, Inspektorat, Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh. Sayangnya hingga saat tidak ada progres tindak lanjut berarti.
Sebab itu, para perangkat desa meminta agar Pemkot Sungaipenuh tidak tutup mata terkait masalah tersebut. Sampai kapan persoalan ini akan terus terjadi, setiap ada pergantian kades, perangkat lama diberhentikan sepihak. Kali ini baru pilkades 19 desa, pada tahun 2025 mendatang ada 46 desa akan pilkades, apakah perangkat desa juga akan dikorbankan ?
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Sungaipenuh, Suntari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menerima laporan dari sejumlah perangkat desa terkait penonaktifan perangkat desa pasca kades baru ngantor.
"Dari laporan anggota, kami meneruskan ke Pemdes, Inspektorat, Polres dan Kejari. Intinya kita meminta keadilan, karena aturan dan dasar hukum perangkat desa sudah sangat jelas, ikuti saja aturan itu yang kita inginkan," ungkapnya.
Dikatakannya, ada sejumlah regulasi mengenai perangkat desa, mulai dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kota Sungaipenuh nomor 1 tahun 2017, Surat Mendagri nomor 140 tahun 2021, serta surat edaran Gubernur Jambi nomor S-226 tahun 2023.
"Dalam aturan tersebut, perangkat desa dapat diganti jika perangkat desa yang lama meninggal dunia, mundur atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan ketentuan sudah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan," ungkap Suntari.