Akan tetapi perangkat desa yang saat ini dinonaktifkan, semuanya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan seperti aturan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan penonaktifan ini dilakukan secara sepihak dan mengangkangi undang-undang.
"Progres dari laporan kita, pihak pemkot melalui Pemdes meminta kami berkoordinasi dengan camat. Kita berharap ada penegasan dari pemkot terkait aturan ini. Untuk itu, sangat penting Pemkot Sungaipenuh dapat menindak lanjuti hal ini. Jumlah perangkat desa se-Kota Sungaipenuh saat ini ada sekitar 600 orang, apakah setiap pergantian kepala desa mereka harus menjadi korban ?," ungkapnya.
Suntari menambahkan, dalam hal memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa ini, pihaknya juga akan menemui pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh. Selain itu, juga berencana akan melaporkan ke Ombudsman Jambi, bahkan hingga ke Kemendagri dan Kementerian Desa.
"Pada prinsipnya kita dalam hal ini tidak berlawanan dengan kades. Para perangkat desa sangat mendukung dan siap bekerja dengan kades yang baru. Harapan kita hanya satu, mari kita jalankan aturan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kota Sungaipenuh, Endri Penta, dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PPDI terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades.
“Ya, kita menerima surat PPDI, kejadian ini kami sudah antisipasi membuat surat edaran ke kades yang baru dilantik. Tujuan supaya kades mempedomani aturan atau regulasi yang ada tentang perangkat desa,” ungkapnya.
Pemdes juga sudah menggelar rakor, mempertegas masalah tentang pergantian perangkat desa. Situasi dan dilema dilapangan ada berbeda pendapat dan itu biasa karena sesudah ekskalasi politik
"Kades juga sudah kita himbau apapun situasinya bagaimana kondisinya, kades harus menahan diri dan tidak ego, lakukan konsolidasi, tetap merangkul, bagaimanapun pemerintah desa tetap berjalan. Untuk menganti perangkat desa harus mengikuti mekanisme dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.(hdp)