iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan membuahkan hasil.

Hal ini berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.


Berita Terkait



add images