iklan
Terkait masih ada kesempatan membuka akses truk batu bara di jalan umum atas izin Balai Jalan (BPJN) sesuai Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024,Nasroel menilai boleh-boleh saja. Tetapi sebagai pemimpin daerah daerah kebijakan itu di tangan gubernur. "Gubernur wajib melindungi masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Gubernur Jambi untuk dapat mempertimbangkan agar aktivitas truk angkutan batu bara dibuka kembali. Hal itu, lantaran Kementerian khawatir penghentian angkutan batu bara berpengaruh terhadap pasokan bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang dilihat Jambi Ekspres pada Senin (29/1/2024) memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.

Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono. 

Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.


Berita Terkait



add images