Kemudian petugas melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku lain berinisial DA.
Dari pelaku DA, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 22 paket besar narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.
"Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi," ujarnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup penjara.(Raf)