Pencoblosan tidak dilakukan di darat karena berdasarkan kontrak kerja, ABK tidak bisa turun dari kapal. “Sehingga KPU mendekatkan TPS, mendekatkan suara kepada pemilih dengan segala risiko,” ucap ketua KPU.
Pemilih di dalam negeri yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang. Sementara, pemilih di luar negeri melakukan pemungutan suara terlebih dahulu. Meski demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilakukan dalam waktu bersamaan. (*)
Sumber: tempo.co