"Alhasil petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi serta jutaan uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu dari salah satu pelaku, selain itu dari pelaku lain petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu," ujarnya.
Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebanyak Rp 3.240.000, kemudian tiga unit Handpone, nota penjualan narkotika, alat narkotika (Pirek), dan sendok plastik.
kemudian, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, satu butir pil ekstasi warna coklat.(Raf)