JAMBIUPDATE.CO,- Pemungutan suara untuk pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Saat ini, masyarakat Indonesia tinggal menunggu hasil perhitungan suara asli atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, hasil perhitungan cepat atau quick count telah diumumkan sejak Rabu sore oleh berbagai lembaga survei.
Hasilnya, pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara terbanyak dengan rata-rata 57-60 persen.
Sedangkan, untuk pemilihan legislatif, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan perolehan lebih dari 16 persen suara sah nasional.
Adapun informasi mengenai perhitungan asli atau real count hasil Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi KPU. Anda bahkan dapat melihat perolehan suara Pemilu di setiap provinsi, kabupaten-kota, hingga ke tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, bagaimana cara cek real count KPU? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cek Real Count KPU
Setiap masyarakat Indonesia bisa mengakses hasil perhitungan suara asli Pemilu 2024 secara langsung di website resmi KPU. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi browser pada ponsel atau perangkat digital Anda
Kunjungi situs perhitungan suara KPU melalui tautan pemilu2024.kpu.go.id atau klik di sini.
Halaman utama situs akan menampilkan diagram perolehan suara nasional Pilpres 2024.
Di bawah diagram perolehan suara, ada tabel yang berisi jumlah suara yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia untuk ketiga pasangan calon presiden.
Mulai dari adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.
Anda juga bisa melihat perolehan suara untuk setiap daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS setempat. Caranya adalah dengan menuliskan nama wilayah yang ingin diketahui pada kolom yang tersedia di bagian atas situs.
Selain perolehan suara Pilpres, Anda juga dapat mengetahui perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Cara melihatnya adalah dengan mengklik kolom paling atas kiri dari layar dan memilih tingkatan Pileg yang ingin diketahui perolehan suaranya.
Penjelasan Berbagai Istilah Perhitungan Suara
Setelah pemungutan suara, maka proses Pemilu yang selanjutnya adalah perhitungan suara. Ada berbagai istilah untuk perhitungan suara di pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Mulai dari quick count, real count, hingga exit poll. Berikut penjelasannya.
1. Quick Count
Secara harfiah, quick count adalah hitung cepat. Istilah ini digunakan untuk perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel dari beberapa tempat pemungutan suara atau TPS.
Direktur Komunikasi Publik Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, data yang diambil dari quick count tetap valid karena berdasarkan data yang ada di TPS pilihan lembaga survei.
“Sebab, data yang digunakan adalah data valid dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara,” ujar Burhanuddin Muhtadi pada 2019.