JAMBIUPDATE.CO,- Hingga 17 Februari 2024, tercatat 57 petugas KPPS Pemilu 2024 meninggal. Data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyakit jantung menjadi penyebab tertinggi kematian para petugas itu, yaitu 13 kejadian. Ada pula kecelakaan yang berjumlah 8 kejadian, gangguan pernapasan akut (ARDS), dn hipertensi masing-masing sebanyak satu kejadian.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah petugas meninggal terbanyak ditemukan di Jawa Barat dengan 13 orang meninggal, Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta sebanyak 6 petugas meninggal.
Sementara itu sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Sebelumnya, menurut data KPU yang dirilis pada tanggal 16 Februari 2024, sebanyak 35 orang dinyatakan meninggal dan 3.909 orang mengalami sakit.
"Mohon izin untuk melaporkan data mengenai kematian dan keadaan sakit dari badan ad hoc selama periode 14-15 Februari 2024. Pembaruan data per tanggal 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, menunjukkan bahwa jumlah petugas yang meninggal mencapai 35 orang," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 16 Februari 2024.
Menurut KPU, tugas yang diemban oleh anggota KPPS menjadi sangat berat setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Tanggung jawab mereka mencakup berbagai aktivitas, seperti menghimpun data, menyebarkan undangan kepada pemilih, mempersiapkan logistik pemilu, mengatur proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melakukan penghitungan suara, mencatat hasil pemilu, dan mengirimkannya ke basis data pusat.