iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Eks Lokalisasi Payo Sigadung atau biasa disebut 'pucuk' kembali menggeliat. Ativitas wanita malam dikawasan itu masih aktif.

Salah satu warga Kelurahan Rawasari, yang kerap melintasi kawasan tersebut mengungkapkan kebenaran aktivitas pelacuran di pucuk tersebut.

Kata dia, ada beberapa rumah dikawasan itu diisi banyak wanita malam. Saat sore hari aktivitas wanita tersebut sudah mulai ramai. Mereka duduk nongkrong didepan rumah tersebut dengan pakaian sexy.

"Pucuk masih aktif. Dari sore sudah ada ativitas," kata warga yang minta namanya dirahasiakan itu.

Ia berharap, dengan transisi masa jabatan definitif kepemimpinan Wali Kota Jambi saat ini, bisa tetap fokus memantau kegiatan yang sifatnya penyakit masyarakat.

"Pucuk inikan sudah ditutup. Sudah lama tidak ada kegiatan pelacuran lagi disana. Tapi sekarang ramai lagi. Harusnya pemerintah tetap mengawasi, jangan sampai ini makin besar dan sulit untuk dibersihkan," imbuhnya.

Terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin belum lama sudah angkat bicara. Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kembali beraktivitasnya eks lokalisasi payo sigadung di RT 5, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi itu.

Kota Jambi sebut dia, sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran.

"Mestinya Pol PP Kota Jambi mengawasi ini, sebab sudah ada Perdanya," kata Muhilli Amin.

Ia meminta Satpol PP Kota Jambi memperketat pengawasan khususnya di eks lokalisasi pucuk.

"Jika masih beroperasi tentunya ada tindakan. Saya menilai Satpol PP Kota Jambi kecolongan, karena sebenarnya daerah pucuk itu dalam pengawasan khusus Pemerintah Kota Jambi," imbuhnya.

"Sekarang pengawasan dan pembinaan disana kurang," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Zayadi mengatakan, dengan adanya temuan dari razia pekat Polda Jambi beberapa waktu kalau itu tentunya bisa menjadi masukan bagi Pemkot Jambi, khususnya OPD terkait yakni Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Jambi.

Kata dia, Kota Jambi sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran yang harusnya dijalankan dan ditegakan.

"Kita mendukung penegakan Perda. Kedepan perlu langkah, antisipasi mengatasi bahwa kegiatan di lokalisasi ini masih ada," katanya.

"Harus ada langkah kongkrit supaya ini tidak terjadi lagi. Kita menyangkan adanya aktivitas di eks lokalisasi ini," tambahnya. (hfz)


Berita Terkait



add images