JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pelaku peredaran obat - obat tertentu (OOT) ke Kota Sungai Penuh berhasil dibekuk oleh Loka POM. Dua orang pelaku yang diamankan pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA.
Kepala Lokasi POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapryanoki dikonfirmasi mengatakan, Tim Penindakan Loka POM bersama Balai POM Jambi dan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap temuan pengiriman paket Obat- Obat Tertentu (OOT) golongan antipsikotik yaitu Hexymer dan tramadol di Kota Sungai Penuh.
"Dua pelaku pemilik paket berisi obat - obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet," ujar Pernanda, Rabu (28/2/2024).
Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.
"Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu," jelasnya.