iklan
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP. 

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. 

Sementara Tramadol merupakan obat antinyeri yang biasa diresepkan oleh dokter untuk pasien yang mengalami nyeri dengan tingkat intensitas sedang sampai dengan berat. 

"Pemakaian kedua obat ini secara sembarangan dan tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan bahaya bagi Kesehatan berupa gangguan saraf dan mental serta dapat menimbulkan efek ketergantungan," ungkapnya. 

Untuk itu pihaknya menghimbau untuk seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Obat.

Terutama obat dengan Logo Merah (Keras) yang wajib dibawah pengawasan Dokter karena dapat berdampak serius bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa aturan pakai dan pengawasan yang berwenang. 

"Kepada orang tua juga diharapkan agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya terutama yang masih berusia remaja karena pelaku mendistribusikan obat OOT ini juga menyasar kepada anak-anak sekolah," pungkasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images